Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (diluar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Yang Dapat Mendaftar dan Mengikuti Seleksi

Pada rencana seleksi guru PPPK tahun 2021 ini pemerintah membuka kesempatan bagi:
  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta* yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.


Perbedaan Seleksi Sekarang dengan Tahun Sebelumnya

Apa yang membuat seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya?
Baca juga:

Seleksi Guru PPPK Tahun-tahun Sebelumnya:

  • Formasi guru PPPK terbatas.
  • Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
  • Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar 
  • Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  • Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

  • Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
  • Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).
  • Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
  • Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. 
  • Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Rencana Rekrutmen PPPK Tenaga Guru Tahun 2021

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
  2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
  3. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
  4. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
  5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
  7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan. 
Download:

Pengajuan Usulan Formasi PPPK Guru

Pengajuan Usaluan Formasi PPPK untuk tenaga guru di E-Formasi Kemenpan RB sampai dengan 31 Desember 2020
  • Pemenuhan Guru Tahun 2021 seluruhnya melalui jalur PPPK.
  • Pengusulan Kebutuhan pada bulan Desember merupakan pengusulan kembali terhadap kebutuhan Guru tahun 2021 (usulan yang telah masuk bulan Agustus harap diusulkan kembali).
  • Pengusulan kebutuhan guru PPPK berdasarkan hasil perhitungan ABK dengan mempertimbangkan data-data sebagai berikut agar tidak terjadi duplikasi (dapat diakses di e-formasi): 
  • data pokok pendidikan Kemendikbud; 
  • data usulan guru PPPK yang telah disampaikan di e-formasi pada akhir Agustus 2020; 
  • data kelulusan CPNS tahun 2019 yang saat ini dalam proses pemberkasan di BKN; 
  • data kelulusan PPPK tahun 2019 yang saat ini dalam proses pemberkasan di BKN.
  • Usulan Guru CPNS harap diperbaiki menjadi guru PPPK sesuai kebutuhan/ABK.
  • Usulan tidak perlu disertai dengan kualifikasi pendidikan Guru (akan diseragamkan dengan Keputusan/Ketentuan yang akan dikeluarkan Kemendikbud). Data pengusulan di atas tidak termasuk usulan Guru Agama. Instansi diberikan kesempatan untuk memperbaiki usulan Guru Agama meliputi kualifikasi pendidikan dan NPSN. 
  • Dokumen/Surat Usulan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan/Ketersediaan Anggaranuntuk Gaji dan Tunjangan yang ditandatangani PPK. 

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Posting Komentar

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!