Panduan Lengkap Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN

gurudikdasmen.com - Panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN ini dimaksudkan untuk mempermudah pegawai dalam membuat LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) agar tidak mengalami kesulitan pada saat pengisiannya karena setiap tahun pegawai akan terus melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Inspektorat secara rutin.

Panduan Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN
Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN

Pengertian SiHarka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN)

Namun sebelum kita memulai untuk membahas tentang panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN secara lengkap ini ada baiknya anda terlebih dahulu mengetahui tentang SiHarka. SiHarka atau Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN.

Aplikasi resmi yang dibuat oleh Kementeri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempermudah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib diisi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Instansi pemerintahan.

Melalui aplikasi SiHarka ini adalah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN agar lebih terkontrol secara rutin.
Baca juga : 

Surat edaran Menpan-RB tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran
Panduan Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN

Berkenaan dengan Surat Edaran tersebut seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menerapkan kebijakan lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa.


Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Panduan Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN Secara Lengkap

Berikut ini Admin ingin membagikan Panduan Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN Secara Lengkap sebagai pegawai. Silahkan Anda akses terlebih dahulu url berikut : https://siharka.menpan.go.id. Kemudian masukkan NIP sebagai username, Password yang telah diberikan oleh pihak Inspektorat  Instansi Anda dan kode Chapta yang muncul untuk login ke aplikasi siharka.

Setelah melakukan login, kemudian akan tampil halaman beranda yang memuat beberapa menu tampilan diantaranya :
  1. Pelaporan, merupakan halaman awal yang berisi informasi hasil laporan-laporan yang telah dibuat.
  2. Pelaporan Baru, untuk membuat laporan baru.
  3. Profile, Profile Saya berisi tentang data informasi pribadi anda, Ubah Profile untuk mengubah data informasi pribadi anda dan Ubah Password untuk mengubah password anda.
  4. Bantuan, yang berisi Panduan tentang panduan pemakain aplikasi dan Kirim Pesan Ke Inspektorat merupakan fitur untuk mengirim pesan langsung ke Inspektorat Instansi anda.
  5. Daftar Log Out, menu untuk anda keluar aplikasi.
Pada halaman beranda akan tampil sebuah Popup yang berisi perintah agar melengkapi data profil dan mengubah password yang diperoleh dari Inspektorat diganti dengan password anda sendiri.

Admin sarankan pada saat mengganti password sebaiknya yang lebih mudah diingat oleh anda sendiri, agar pada saat menggunakan aplikasi siharka secara online di tahun-tahun berikutnya lebih mudah. Setelah selesai mengisi data profil secara lengkap, kemudian anda simpan dengan cara klik Submit.

Langkah berikutnya adalah klik menu Pelaporan Baru yang didalamnya terdapat 6 (enam) menu tampilan yang harus anda lengkapi, diantaranya menu Data Pribadi, Harta Kekayaan, Penghasilan, Data Keluarga, Pengeluaran dan menu Selesai. Dari keenam menu-menu tersebut terdapat submenu yang juga harus dilengkapi pengisiannya.

Setelah seluruhnya diisi dengan benar dan teliti, langkah berikutnya yaitu klik menu Selesai. Pada menu Selesai tersebut akan tampil secara detail seluruh menu yang telah terisi dengan ditandai tanda   (centang) pada kolom isian yang sudah lengkap. 

Langkah terakhir yaitu klik menu Kirim ke Inspektorat untuk mengirim laporan, dengan catatan jika sudah dikirim ke Inspektorat maka data yang sudah dikirim tersebut tidak dapat diedit lagi.

Setelah terkirim, langkah selanjutnya yaitu klik menu Cetak untuk mencetak laporan yang sudah anda kerjakan yang berupa Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang nanti untuk diserahkan kepada Inspektorat.
Panduan Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN
Bukti Pelaporan Harta Kekayaan ASN
Itulah panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN secara lengkap yang dapat admin bagikan untuk anda. Namun jika anda masih mengalami kesulitan atau masih belum mengerti dengan apa yang sudah admin paparkan diatas tentang panduan pengisian Siharka bagi PNS/ASN secara lengkap  pada halaman https://siharka.menpan.go.id

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

3 Comments

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

  1. Saat ini server siharka tidak bisa dibuka bagaimana solusinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat ini website https://www.siharka.menpan.go.id/ tidak dapat diakses untuk sementara. mungkin masih dalam perbakikan. silahkan login kembali beberapa saat lagi. terimakasih...

      Hapus
  2. Membantu banget nih untuk para ASN yah biar segera melaporkan harta kekayaannya. Berarti harus akses langsung ke websitenya yah,boleh deh nanti diinfoin ke temen saat webnya sudah baikan.

    BalasHapus
avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!