Juknis Pendataan Calon Peserta UN

gurudikdasmen.com - Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK

Petunjuk teknis pendataan calon peserta ujian nasional ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Baca juga:

Cakupan Junkis Pendataan Calon Peserta UN

  • Pendahuluan, 
  • Penjelasan Umum, 
  • Tugas dan tanggungjawab, 
  • Mekanisme, dan 
  • Jadwal pendataan.

Peristilahan Dalam Juknis Pendataan Calon Peserta UN

  1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional 
  2. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  3. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
  4. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  5. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Posting Komentar

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!