Ketahui Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Melalui Aplikasi SehatQ.com

gurudikdasmen.com - Sejak Vaksin Covid 19 tiba di Indonesia pada bulan Desember 2019 tahun lalu, pemerintah Indonesia telah memberikan vaksinasi kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja dalam fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan, pejabat publik serta kelompok lansia. Rencananya untuk pemberian vaksinasi pada seluruh masyarakat Indonesia pada bulan Mei tahun 2021.

Inilah syarat penerima vaksin Covid-19 yang harus diketahui dan dipenuhi oleh masyarakat Indonesia.

Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Aplikasi SehatQ.com

Bagi masyarakat, sebelum menerima pemberian vaksin Covid-19 alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus di penuhi. Untuk mengetahuinya, Anda dapat membacanya melalui aplikasi layanan kesehatan keluarga Indonesia, yaitu sehatq.com. Namun sebelumnya Admin akan memberikan sedikit informasi mengenai syarat penerima vaksinasi melalui blog ini. 

Syarat Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021, selain kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita, ada syarat-syarat lainya yg harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:
  1. Berusia di atas 18 tahun
  2. Tekanan darah  dibawah 180/110 mmHg
  3. Pernah terkonfirmasi Covid-19 lebih dari tiga bulan
  4. Penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur
  5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi
  6. Pengidap penyakit epilepsi atau ayan

Kriteria Orang yang Tidak Mendapatkan Vaksinasi

Ada beberapa syarat lain yang mesti dipenuhi serta harus berada dalam pengawasan dokter karena mengindap beberapa penyakit. Vaksinasi ini tidak dapat diberikan kepada orang yang memiliki gangguan penyakit, berikut kriterianya:
  1. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua Covid-19.
  2. Untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan diseluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi pertama harus diberikan di rumah sakit. Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
  3. Penderita penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati dan sedang dalam kondisi akut, vaksinasi harus ditunda dan tidak dapat diberikan. Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat. Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
  4. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
  5. Penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi dapat diberikan setelah melakukan konsultasi dengan dokter yang merawat.
  6. Pada penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi Covid-19 harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawatnya.
  7. Orang yang menerima vaksinasi lain selain Covid-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
  8. Lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria lagi agar layak divaksinasi, yaitu:
  • Tidak mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga
  • Tidak sering mengalami kelelahan
  • Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi Covid-19.
  • Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter
  • Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
Dari kelima kriteria bagi lansia untuk memperoleh vaksinasi, jika ada tiga atau lebih dialami, maka vaksin tidak diberikan. Tetapi, jika hanya ada dua yang dialami, vaksin bisa diterima.

Penutup

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menerima vaksinasi Covid-19. Pemberian vaksinasi ini diberikan oleh pemerintah secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia dengan harapan Indonesia terbebas dari penyakit yang sangat mematikan ini. Untuk dapat membaca ulasannya lengkap, Anda dapat mengunjung aplikasi layanan kesehatan keluarga Indonesia.

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Posting Komentar

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!