Kebijakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

gurudikdasmen.com - Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan dana BOS Tahun 2019 dibagi dalam tiga variabel yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi

Perubahan Program Bantuan Operasional Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah selalu mengalami perubahan program. Seperti pada tahun 2005-2010, BOS untuk jenjang pendidikan dasar adalah anggaran dari Kementerian Pendidikan yang dianggarkan pada dekon SKPD Pendidikan Provinsi. 

Kemudian Tahun 2011 BOS untuk jenjang pendidikan dasar melalui transfer daerah (Dana Transfer Lainnya) yang dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota.

Sedangkan pada tahun 2012-2015, BOS untuk jenjang pendidikan dasar meskipun melalui transfer daerah (Dana Transfer Lainnya) namun dianggarkan pada APBD Provinsi. BOS untuk jenjang pendidikan menengah Anggaran Kementerian Pendidikan 
Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK. Tahun 2016-2018 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Transfer Daerah (DAK Non Fisik) Dianggarkan pada APBD Provinsi. 

Pada tahun 2019 ini BOS mengalami perubahan kembali, yaitu BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Transfer Daerah (DAK Non Fisik); Dianggarkan pada APBD Provinsi.

Pembagian Variabel BOS

Bantuan Operasional Sekolah ini dibagi dalam tiga variabel pada tahun 2019, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

1. BOS Reguler
Biaya Satuan BOS Reguler 2019
SD      : Rp 800.000,-/siswa/tahun
SMP   : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
SMA : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
SMK : Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun

NO
KOMPONEN
KETERANGAN
1
Tujuan
Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan
2
Sasaran
Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta
3
Indikator yang digunakan
Jumlah siswa yang memiliki NISN
4
Formula Hitung

5
Sumber Data
6
Cuf Off Data
15 Desember (T-1)
7
Mekanisme Penyaluran
Per-semester
8
Pemanfaatan Anggaran
biaya operasi nonpersonal satuan pendidikan
9
Mekanisme Pemantauan
Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi

2. BOS Kinerja
Biaya Satuan BOS Kinerja 2019
SD    : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMP : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMA : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMK : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama

NO
KOMPONEN
KETERANGAN
1
Tujuan
Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan
2
Sasaran
Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu
3
Indikator yang digunakan
Peningkatan mutu sekolah
Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
4
Formula Hitung
Indeks kinerja x harga satuan BOS kinerja/ siswa/ tahun
5
Sumber Data
pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index.php
6
Cuf Off Data
15 Desember (T-1)
7
Mekanisme Penyaluran
Sekaligus diawal tahun anggaran
8
Pemanfaatan Anggaran
Tambahan biaya operasional sekolah untuk peningkatan mutu
9
Mekanisme Pemantauan
Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi


3. BOS Affirmasi

Biaya Satuan BOS Affirmasi 2019
SD      : Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
SMP   : Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
SMA   : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
SMK   : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
PKLK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama

NO
KOMPONEN
KETERANGAN
1
Tujuan
Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah
2
Sasaran
Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal
3
Indikator yang digunakan
Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
4
Formula Hitung
Unit cost BOS afirmasi perjenjang
5
Sumber Data
Dapodikdasmen dan Kemendes PDTT
6
Cuf Off Data
15 Desember (T-1)
7
Mekanisme Penyaluran
Sekaligus diawal tahun anggaran
8
Pemanfaatan Anggaran
Pemenuhan biaya operasional sekolah
9
Mekanisme Pemantauan
Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; (pencairan/ penyaluran per-semester)
  2. Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di daerah dan di sekolah.
  3. Menetapkan indeks kinerja sekolah

Sasaran Penerima Dana BOS
Sasaran penerima dana BOS yaitu Pendidikan Dasar, yaitu tingkat SD dan SMP, Pendidikan Menengah yaitu SMA dan SMK, serta Pendidikan Khusus yaitu SDLB/SMPLB/SMALB SLB. 
Selain itu dana BOS dapat dicairkan jika semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik, semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOS serta alokasi jumlah siswa penerima BOS berdasarkan siswa dengan NISN

Permasalahan
  1. Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah
  2. Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah
  3. Keterlambatan penyaluran per triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD
  4. Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal
  5. Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah
Rekomendasi
  1. Mengusulkan penyaluran BOS per semester
  2. Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data
  3. Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran
  4. Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung
  5. Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

1 Comments:

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

  1. BOS Affirmasi ini diperuntukkan bagi sekolah yang berlokasi di desa sangat tertinggal yang tujuannya memberikan tambahan biaya tetap operasional sekolah. Sekolah yang memperoleh bos affirmasi tersebut diambil datanya selain dari dapodik juga dari kementerian desa PDTT.
    Coba cek di website Kemendes PDTT https://setjen.kemendesa.go.id/ barangkali ada informasinya atau hubungi dinas pendidikan terdekat

    BalasHapus
avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!