Download Pedoman UKK (Uji Kompetensi Keahlian) SMK

gurudikdasmen.com - Uji Kompetensi Keahlian atau disebut dengan UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha atau industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.

UKK (Uji Kompetensi Lulusan) adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang. Download Pedoman UKK SMK
Pedoman UKK SMK

Pengertian Uji Kompetensi Keahlian/UKK

UKK merupakan proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu. Yang berhak mengikuti UKK adalah siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.1

Pada penilaian UKK ini menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian dan pelaksanaan UKK sendiri dikelola oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Hasil UKK bagi peserta didik akan  menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder  hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Tujuan Pelaksanaan UKK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :

  1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik
  2. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
  3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik
  4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan 
  5. Mengetahui pencapaian kurikulum.
Baca juga:
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat uji kompetensi
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/ industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur serta diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Baca  juga : 
Untuk mengunduh file pedoman UKK (Uji Kompetensi Keahlian) SMK, admin sudah menyiapkannya pada link dibawah ini. Admin siapkan dalam file Pedoman UKK SMK

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Posting Komentar

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!