Data Sementara Input Ponsel Bantuan Kuota Internet Gratis

gurudikdasmen.com - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet.

Jumlah data sementara nomor ponsel penerima bantuan kuota internet gratis sebanyak 33,5 juta nomor ponsel.

Tanggal 11 September 2020 merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor ponsel siswa dan guru di aplikasi dapodik, serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Untuk proses verval data ponsel dapat dilakukan hingga 15 September 2020 pada website https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa, khususnya di masa pandemi. Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan dapodik, jumlah data sementara nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia. Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen.
Baca juga:
Setelah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan kuota internet gratis.

Pada tahap verval, kebenaran nomor HP siswa perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (PJJ) pada masa pandemi COVID-19.

Tahapan yang dilakukan pada proses verval melibatkan perusahaan telekomunikasi (provider) untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

Alokasi dana sebesar Rp.7,2 triliun untuk pemberian kuota internet gratis yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan PD-Dikti. Implementasi kebijakan pemberian kuota internet gratis ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi.
Baca juga:
Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data serta terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar.

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Posting Komentar

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!