Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

gurudikdasmen.com - Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.

Program bantuan kuota belajar bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen ini diberikan berupa kuota umum dan kuota belajar

Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona orange dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.

Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Program kuota belajar bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen ini dibagikan secara merata ke semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.


Tujuan Program Kuota Belajar

Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
  3. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan y ang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 
  4. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegr asi secara nasional.
  5. Operator seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
  6. Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  7. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
  8. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus
  9. NUP adalah Nomor Urut Pendidik.
  10. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional. 
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan


Rincian Jumlah Bantuan Data Kuota Internet

Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler. Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet. Bantuan kuota data internet dibagi atas:
  1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
  2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut:

Program bantuan kuota belajar bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen ini diberikan berupa kuota umum dan kuota belajar

Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet

A. Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
  1. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. Mahasiswa; dan dosen.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verval Nomor Ponsel

A. Pendataan Awal dan Verval Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
  2. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  3. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel peserta didik di aplikasi Dapodik.
B. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
  1. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
C. Verval Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  2. Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
  3. Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
  • Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
  • Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
  • SDM ID sebagai kode unik dosen;
  • Jenjang Pendidikan;
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Kode Perguruan Tinggi;
  • Nama Sekolah;
  • Nama Perguruan Tinggi;
  • Provinsi;
  • Kabupaten;
  • Kecamatan; dan
  • Nomor Ponsel.
Program bantuan kuota belajar bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen ini diberikan berupa kuota umum dan kuota belajar

4. Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.

5. Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:

  • Nomor ponsel aktif;
  • Nomor ponsel tidak aktif; dan
  • Nomor ponsel tidak ditemukan.

D. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
  • Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.

Baca juga: 

2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id
  • Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
  • Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
  • Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.

E. Pemutakhiran Nomor Ponsel
1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
  • Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
  • Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri untuk data yang dimutakhirkan.
3. Pengunggahan SPTJM untuk pemutakhiran nomor ponsel dapat dilakukan
sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
4. Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam
SPTJM akan mulai menerima bantuan kuota data internet pada tahap
penyaluran berikutnya.

Untuk mengetahui informasi lengkap tentang penyaluran program kuota belajar bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen ini, Anda juga dapat mengunduh Buku Saku Program Kuota Belajar.

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Posting Komentar

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!